Jumat, 25 Maret 2011

MENGEMBALIKAN UANG NEGARA TAK KURANGI HUKUMAN

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi hukuman pidana bagi para tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).


"Tentu itu, pasti kita akan berikan pengurangan hukuman pidana bagi para tersangka, sebab mereka sudah mengembalikan uang milik negara," ucap Amari, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (18/3).


Bukan tanpa alasan Amari mengatakan seperti itu, ia menjelaskan bahwa undang-undang pun menjelaskan bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara akan dikurangi tuntutan menjadi lebih ringan.


"Ya begitu, memang sudah diatur dalam UU, kami hanya melaksanakan UU yang ada," imbuh Amari.


Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan menyatakan telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp7 miliar dari kasus korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Kasus korupsi tersebut terjadi pada Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) tahun anggaran 2007 sampai 2009, dengan jumlah tujuh orang tersangka.


Sementara itu, Kasubdit Uheksi pada Jampidsus Andi Herman mengatakan, modus dari kasus tersebut adalah menaikkan harga tiket perjalan ke luar negeri berlipat ganda setelah sampai di pengelola keuangan.


Lima tersangka dari Kemendag, di antaranya adalah mantan PPK Sesditjen KPI Kemendag Ita Megasari Dachlan dan Watono selaku bendahara.


Jasman menambahkan bahwa ketujuh tersangka tersebut sudah dicekal. Tetapi, belum dilakukan upaya penangkapan. Dengan pertimbangan, ada niat baik mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.


Kasus ini berawal sewaktu para tersangka selaku pejabat yang bertugas dalam pengelolaan uang perjalanan dinas ke luar negeri melakukan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Uang.(*/OL-11)

Sumber : LKPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar